Judul : Rapelan Kenaikan Gaji dan Gaji Ke 13 PNS Juli 2014
link : Rapelan Kenaikan Gaji dan Gaji Ke 13 PNS Juli 2014
Rapelan Kenaikan Gaji dan Gaji Ke 13 PNS Juli 2014
Pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS TNI Polri tahun 2014 per 1 Januari dan juga penerimaan gaji ke 13 para pegawai negeri sipil, para anggota TNI dan Polri akan diberikan pada awal bulan juli ini. Untuk Rapel gaji naik pada awal bulan bersamaan dengan tanggal penerimaan gaji pegawai negeri sipil sedangkan untuk jadwal pembayaran gaji ke tiga belas akan dibayarkan pada pertengahan bulan Juli sebelum lebaran tahun ini.PP Gaji PNS TNI Polri naik tahun 2014 ini adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ini juga berisikan akan daftar tabel gaji pokok PNS tahun ini juga.
Sedangkan untuk tabel daftar gaji pokok TNI Polri tahun 2014 ini yang mengalami kenaikan adalah juga berdasarkan pada PP No 35 Tahun 2014 mengatur perubahan gaji anggota TNI. PP No 36 Tahun 2014 merupakan perubahan kesepuluh atas peraturan pemerintah nomor 21 tentang peraturan gaji anggota Polri.
Pembayaran Gaji Baru Rapelan Gaji Pokok PNS TNI Polri
Kuspriyo Murdono selaku Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono, di Jakarta, Selasa (24/6), sebagaimana dikutip dalam fanpage Facebook BKN mengatakan bahwasannya Pemerintah Indonesia merencanakan akan membayarkan gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal bulan Juli depan. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan bulan Juli mendatang.
Ketentuan mengenai gaji baru PNS, TNI/Polri yang menunjukkan adanya kenaikan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014.
“Pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri ini memang agak molor dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Kuspriyo menanggapi kebiasaan sebelumnya, dimana pembayaran kenaikan gaji umumnya dilakukan pada awal Mei atau Juni.
Adapun mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan bulan Juni ini. (setkab.go.id).
Penerima Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13
Untuk daftar penerima yang akan mendapatkan pembayaran gaji ini selain yang masih aktif adalah akan diterima juga oleh pensiunan PNS, TNI, Polri. Akan tetapi proses pembayarannya adalah tergantung kemampuan bayar PT Taspen dan Asabri. Mudah-mudahan bisa pertengahan atau paling lambat akhir Juli, kenaikan gaji pensiun sebesar empat persen serta rapelan bisa dibayarkan," terang Kuspriyo yang didampingi Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat.
Rata-rata kenaikan gaji pokok sama dengan PNS sebesar 6%, dengan demikian gaji terendah anggota TNI maupun Polri adalah Rp 1.476.600 per bulan untuk tamtama prajurit II/kelasi dua (TNI) dan Bhayangkara Dua (Polri). Bagi yang baru lulus perekrutan dan juga yang baru masuk di Kepolisian dengan pangkat Brigadir akan menerima gaji sebesar Rp 2.009.900 per bulan
Demikianlah Artikel Rapelan Kenaikan Gaji dan Gaji Ke 13 PNS Juli 2014
Sekianlah artikel Rapelan Kenaikan Gaji dan Gaji Ke 13 PNS Juli 2014 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Rapelan Kenaikan Gaji dan Gaji Ke 13 PNS Juli 2014 dengan alamat link https://lowongancpnsterbaruku.blogspot.com/2014/06/rapelan-kenaikan-gaji-dan-gaji-ke-13.html
0 Response to "Rapelan Kenaikan Gaji dan Gaji Ke 13 PNS Juli 2014"
Posting Komentar