gaib

jangan muncul

Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016 - Hallo sahabat lowongancpns, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel TamanPendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016
link : Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Baca juga


Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Kebijakan pemerintah dan juga aturan baru biaya sertifikasi guru mulai januari 2016 dibayar dan dibiayai guru sendiri akan mulai diberlakukan.

Mulai 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) sertifikasi guru tidak lagi gratis. Bagi guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, guru diwajibkan membayar sendiri biaya sertifikasi.

Para guru yang akan melakukan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2016 tersebut adalah guru yang baru mulai mengajar pada tahun 2005, atau pun setelah terbitnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.

Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Biaya Sertifikasi Guru 2016


Proses sertifikasi Guru (SERGUR) tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan informasi dari salah satu LPTK, Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 berbeda untuk guru tingkat tk dan sd dengan guru SMP, SMA, dan SMK.

Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 untuk guru TK dan SD adalah sekitar 7 juta / guru dengan durasi selama 1 semester.

Sedangkan Biaya dan Durasi Sertifikasi Guru (SERGUR) 2016 untuk guru SMP, SMA dan SMK adalah total sekitar 14 juta / guru dengan durasi selama 2 semester.

Biaya sertifikasi guru mulai 1 Januari 2016 ditanggung masing-masing guru nantinya. Hal ini diutarakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bahwasannya mulai tahun depan yaitu 2016 berlaku kebijakan sertifikasi mandiri seperti dilansir dari Suaramerdeka.

Tujuan alasan penyebab kebijaksanaan sertifikasi mandiri bagi guru ini adalah oleh karena guru merupakan sebuah profesi, sama seperti dokter, notaris, akuntan, dan lain sebagai. Dimana mereka untuk mengambil pendidikan profesi bukan menjadi tanggungjawab pemerintah.

"Guru ini sama seperti profesi lainnya. Misalnya kalau orang mau menjadi dokter atau ahli hukum, pendidikan profesinya siapa yang membayar, sendiri kan. Jadi bukan karena negara tidak ada anggaran," kata Sumarna Pranata selanjutnya.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukkan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.

Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak mempunyai kompetensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang mempunyai kompetensi tersebut.

Hal-hal yang perlu dibenahi dalam rangka pemberian tunjangan profesi guru adalah antara lain mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penerimanya sesuai dengan yang diperuntukkan.

ikutip dari berbagai media online biaya sertifikasi guru per semester untuk guru SMP dan SMA di lembaga LPTK untuk satu semester bisa mencapai 7 juta rupiah, jadi untuk 2 semester mencapai 14 juta rupiah, belum lagi ongkos dan biaya lainnya.

Belum diketahui pola apa yang akan dipakai pada sertifikasi guru 2016 nanti (biaya pribadi guru yang sudah mengajar).

Namun bisa dipastikan pola PPG (Pendidikan Profesi Guru bagi yang belum menjadi guru) akan tetap ada, ditambah program afirmasi Kemdikbud untuk guru guru di wilayah pedalaman.

Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.

Disebutkan juga oleh Surapranata, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Program ini akan menjadi salah satu penentu apakah seorang guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2016 atau tidak.

Dengan demikian, menurutnya para guru tak akan keberatan dengan aturan main ini


Demikianlah Artikel Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Sekianlah artikel Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016 dengan alamat link https://lowongancpnsterbaruku.blogspot.com/2015/12/kebijakan-sertifikasi-guru-tahun-2016.html

Related Posts :

0 Response to "Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016"

Posting Komentar

IKLAN