Judul : Penetapan Daftar UMP UMR Tahun 2016
link : Penetapan Daftar UMP UMR Tahun 2016
Penetapan Daftar UMP UMR Tahun 2016
Daftar penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota Kabupaten 2016 adalah dengan adanya PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah diresmikan oleh Pemerintah.Berdasarkan aturan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan itu yang telah secara resmi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maka kenaikan upah minimum provinsi jawa barat, jawa tengah, jawa timur 2016 dan provinsi lainnya tak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi.
Daftar Lengkap Update Upah Minimum Provinsi Tahun 2016
Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Tercatat 15 provinsi menaikkan UMP, sedangkan 1 provinsi yaitu Jawa Barat untuk pertama kalinya menetapkan UMP setelah absen 5 tahun.
Kenaikan upah buruh pada tahun 2016 dari 16 provinsi tersebut bervariasi, yaitu antara 6,7-17,2 persen dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2015.
Menurut yang pemberitaan informasi update terkait dengan kenaikan UMP UMK 2016 dari laman Liputan6.com dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) disebutkan bahwa kenaikan upah tertinggi terjadi di Provinsi Gorontolo yaitu sebesar 17,2 persen, yakni dari sebelumnya Rp 1,6 juta pada 2015 menjadi Rp 1,87 juta pada 2016.
Lalu dikuti oleh DKI Jakarta yang naik Rp 400 ribu atau sebesar 14,5 persen dari Rp 2,7 juta pada 2015 menjadi Rp 3,1 juta pada 2016 serta Sulawesi Barat yang naik 12,6 persen dari Rp 1,65 juta pada 2015 menjadi Rp 1,86 juta pada 2016.
Berdasarkan dari data tersebut kenaikan upah terendah dialami oleh Provinsi Kalimantan Timur yang naik 6,7 persen dari Rp 2,02 juta pada 2015 menjadi Rp 2,16 juta pada 2016.
Diikuti oleh Kalimantan Tengah dengan kenaikan 8,5 persen dari Rp 1,89 juta pada 2015 menjadi Rp 2,05 juta pada 2016, dan Sulawesi Tenggara yang naik 9 persen dari Rp 1,65 juta pada 2015 menjadi Rp 1,8 juta pada 2016.
Berikut beberapa provinsi di Indonesia yang telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi UMP di tahun 2016 antara lain adalah sebagai berikut :
- Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2016 Rp 2.118.500 atau naik Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah 2016 sebesar Rp 2.057.558 meningkat naik Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat 2016 sebesar Rp 1.615.000.
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2016 adalah sebesar Rp 2.085.000 meningkat dari dari UMP Tahun 2015 Rp. 1.870.000.
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur 2016 adalah sebesar Rp 2.161.253 meningkat naik sebesar Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Jambi 2016 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2015 Rp 1.502.300.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2016 adalah sebesar Rp 1.800.000 meningkat naik Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah 2016 adalah sebesar 1.670.000 meningkat naik Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara 2016 adalah sebesar Rp 2.400.000 meningkat naik sebesar Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2016 adalah sebesar 1.864.000 meningkat naik Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2016 adalah sebesar Rp 2.230.000 meningkat naik Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Jakarta 2016 adalah sebesar 3.100.000 meningkat naik naik Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.312.355.
- Upah Minimum Provinsi Banten 2016 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2016 adalah sebesar Rp 1.800.000 meningkat naik dari sebelumnya Rp. 1.615.000 tahun 2015.
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara 2016 Rp 1.811.875 meningkat naik Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
- Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung 2016 adalah sebesar Rp 2.340.000 atau naik sebesar dari UMP Tahun 2015 Rp 2.100.000.
- Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2016 adalah sebesar dari UMP Tahun 2015 Rp 1.500.000.
- Upah Minimum Provinsi NTB Nusa Tenggara Barat 2016 adalah sebesar 1.482.950 meningkat naik Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau 2016 adalah sebesar Rp 2.178.170 maningkat naik sebesar Rp. 1.954.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Riau 2016 adalah sebesar Rp. 2.095.000 dari Rp 1.878.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Bali 2016 adalah sebesar Rp 1.621.172 di tahun 2015.
- Upah Minimum Provinsi Maluku 2016 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
- Upah Minimum Provinsi Maluku Utara 2016 adalah sebesar 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2015 sebesar sebelumnya Rp. 1.577.617.
- Upah Minimum Provinsi Gorontalo 2016 adalah sebesar Rp 1.875.000 atau meningkat naik Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Papua Barat 2016 adalah sebesar 2.180.000 meningkat naik Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015.
- Upah Minimum Provinsi Papua 2016 adalah sebesar Rp Rp.2.450.770 meningkat naik dari 2.193.000 pada 2015.
Demikianlah Artikel Penetapan Daftar UMP UMR Tahun 2016
Sekianlah artikel Penetapan Daftar UMP UMR Tahun 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penetapan Daftar UMP UMR Tahun 2016 dengan alamat link https://lowongancpnsterbaruku.blogspot.com/2015/11/penetapan-daftar-ump-umr-tahun-2016.html
0 Response to "Penetapan Daftar UMP UMR Tahun 2016"
Posting Komentar