gaib

jangan muncul

Manfaat Layanan Bapertarum PNS

Manfaat Layanan Bapertarum PNS - Hallo sahabat lowongancpns, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Manfaat Layanan Bapertarum PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel TamanPendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Manfaat Layanan Bapertarum PNS
link : Manfaat Layanan Bapertarum PNS

Baca juga


Manfaat Layanan Bapertarum PNS

Layanan bantuan pemilikan rumah bagi PNS melalui Bapertarum PNS ada beberapa macam jenis dengan berbagai macam ketentuan syarat untuk bisa mendapatkan manfaat layanan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Bapertarum PNS adalah merupakan program kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di bidang perumahan, yang penyelenggaraannya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993.

Manfaat Layanan Bapertarum PNS

Tujuan Manfaat Bapertarum PNS


Latar belakang didirikannya BAPERTARUM-PNS dinyatakan dalam konsiderans Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, yaitu sebagai upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak, dengan memberikan kemampuan membayar uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), melalui penghimpunan dana tabungan perumahan yang merupakan kegotongroyongan di antara Pegawai Negeri Sipil.

Bantuan fasilitas layanan yang diberikan bapertarum bagi pns dalam hal kepemilikan rumah antara lain adalah terbagi menjadi dua yaitu :

Bantuan yang tidak harus dikembalikan lagi berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 dan terdiri atas :
  1. Bantuan Uang Muka KPR bagi PNS yang belum memiliki rumah.
  2. Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi PNS yang akan membangun rumah di atas tanah sendiri.
Bantuan yang harus dikembalikan lagi dalam bentuk pinjaman berbunga ringan untuk melengkapi bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2012 berupa :
  1. Tambahan Bantuan Uang Muka.
  2. Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membagun Rumah.

Besaran Iuran Bapertarum PNS


TAPERUM PNS adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, yaitu program kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di bidang perumahan, yang penyelenggaraannya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993.

Iuran Taperum PNS setiap bulan adalah adalah disesuaikan dengan besaran iuran sesuai masing-masing golongan PNS yang dipotong dari gaji pokok PNS setiap bulannya, yaitu:
  • Golongan I Rp. 3.000,00
  • Golongan II Rp. 5.000,00
  • Golongan III Rp. 7.000,00
  • Golongan IV Rp. 10.000,00

Besaran Dana Bantuan Kepemilikan Rumah Pegawai Negeri Sipil


Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) gandeng PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) melakukan penandatanganan perjanjian mengalokasikan anggaran bantuan sebanyak Rp 400 miliar untuk kepemilikan rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Direktur Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan menuturkan, anggaran Rp 400 miliar akan dialokasikan untuk 100 Ribu PNS di mana masing-masing mendapatkan Rp 4 juta.

"Diharapkan dengan bantuan ini bisa membantu biaya uang muka. Ya sekarang saja uang muka antara Rp6-Rp12 Juta. Semoga dengan adanya biaya bantuan ini, bisa membantu," seperti dilansir dari Okezone.com.

Dia menjelaskan, pemanfaatan Bantuan Tabungan Perumahan PNS Rp4 juta dengan syarat ketentuan bagi PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal lima tahun dan belum memiliki rumah dapat segera memanfaatkan bantuan ini bank pelaksana.

Selain Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS), sejak tahun 2014 Bapertarum-PNS juga sudah memiliki layanan Tambahan Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun yang diberikan kepada PNS untuk membeli rumah dengan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membangun rumah di atas tanah sendiri dengan fasilitas KMR (Kredit Membangun Rumah).

Tambahan Bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR/KMR. Maksimal jangka waktu 15 tahun dengan bunga mulai dari 3,25 persen dan besarnya tambahan bantuan Rp20 juta untuk rumah tapak (Rp 30 juta untuk rumah tapak di Papua dan Papua Barat) serta Rp30 juta untuk rumah susun.

Khusus untuk PNS golongan I - III masih tetap mendapat Bantuan Uang Muka (BUM) sebasar Rp 1,2 juta untuk PNS golongan I , Rp 1,5 juta untuk PNS golongan II, dan Rp 1,8 juta untuk PNS golongan III. (sesuai Keputusan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS nomor 01/KPTS/1995 pada 5 Januari 1995 tentang Perubahan Bantuan Pemilikan Rumah bagi PNS).

Anggaran yang dialokasikan untuk bantuan Rp 4 juta di tahun 2015 sebanyak Rp 400 milyar.

Mekanisme Persyaratan Pengajuan Bantuan Uang Muka

Mekanisme Cara Persyaratan Pengajuan Bantuan Uang Muka

Bantuan Uang Muka KPR adalah manfaat yang diberikan dalam rangka memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui KPR.

Syarat untuk mendapatkan dana layanan bantuan bapertarum pns dalam memiliki rumah bagi pegawai negeri sipil antara lain :
  1. PNS aktif dan belum memanfaatkan layanan Tabungan Perumahan.
  2. PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
  3. PNS yang belum memiliki rumah.
  4. PNS aktif golongan I,II, dan III dengan akad KPR yang berlaku sejak 1 Januari 2006.
  5. Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun.
Namun terkait Tambahan Bantuan Uang Muka, saat ini PNS sebagai debitur KPR juga harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP, yaitu jika salah satu pasangan suami/istri sudah memiliki rumah, maka pasangannya dianggap juga sudah memiliki rumah dan tidak akan mendapatkan KPR bersubsidi.

Harus menggunakan KPR komersial dan ini berarti PNS tidak akan dapat memanfaatkan Tambahan BUM karena membeli rumah di atas harga acuan pemerintah.

Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM)
Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) adalah bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah.

Pesyaratan Umum :
  1. PNS aktif golongan I, II, III, dan IV.
  2. Memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
  3. Belum memiliki rumah.
  4. Belum memanfaatkan bantuan dai BAPERTARUM-PNS.
Ketentuan Umum :
1. PNS berhak memanfaatkan program dengan rincian sebagai berikut :
  • Program TBUM bersamaan dengan Program Bantuan Uang Muka (BUM)
  • Program TBUM saja.
  • Program BUM saja.
2. Jangka waktu TBUM paling lama 15 tahun.
3. Dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
4. Program layanan TBUM dapat digunakan untuk pembelian rumah baru, rumah second/bekas, atau rumah susun melalui program KPR/KPA di bank pelaksana.
5. Proses pelaksanaan TBUM dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR/KPA di bank pelaksana.

Sumber : bapertarum-pns.co.id.


Demikianlah Artikel Manfaat Layanan Bapertarum PNS

Sekianlah artikel Manfaat Layanan Bapertarum PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Manfaat Layanan Bapertarum PNS dengan alamat link https://lowongancpnsterbaruku.blogspot.com/2015/11/manfaat-layanan-bapertarum-pns.html

0 Response to "Manfaat Layanan Bapertarum PNS"

Posting Komentar

IKLAN