Judul : Dampak PP Pengupahan Terhadap Buruh
link : Dampak PP Pengupahan Terhadap Buruh
Dampak PP Pengupahan Terhadap Buruh
Para buruh pekerja menganggap PP 78/2015 tentang pengupahan adalah merugikan buruh karena memamg polemik pro kontra PP pengupahan ini menjadi bahan pembicaraan di masyarakat.Salah satu alasan buruh menolak PP No 78 Tahun 2015 seperti diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui bahwa dalam UU No. 13 tahun 2003, penetapan upah minimum dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Hanif Menteri Ketenagakerjaan mengatakan penerbitan PP Pengupahan mempertimbangkan seluruh kepentingan, dengan mempertimbangkan kepentingan besar sebagai bangsa Indonesia.
Manfaat PP Pengupahan Bagi Buruh
Manfaat tujuan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan salah satunya adalah kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.
Penghasilan yang layak bagi buruh pekerja sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan dirinya merasa tertantang meluruskan seluruh pemberitaan tentang isu pengupahan.
Adalah hal keliru apabila sebagian kalangan mengganggap PP 78/2015 tentang pengupahan merugikan pekerja yang juga menjadi dasar penetapan UMP UMK tahun 2016.
Adanya PP 78/2015 tersebut, upah buruh naik setiap tahun, sistem formula kenaikan upah minimum tergantung pada angka inflasi pertumbuhan ekonomi nasional dan pada tahun 2016 diperkirakan naik sebesar 11,5 persen.
Kelebihan lainnya dari PP pengupahan ini daya beli buruh diakomodir dalam formula upah dengan variable inflasi dan masih ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah sektoral masih ada dan ditetapkan oleh gubernur dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.
"Ramainya pemberitaan tentang isu pengupahan menjadi tantangan sendiri bagi Kemenaker. Hal-hal yang terkait distorsi isu pengupahan harus segera diluruskan," ujar Menaker seperti informasi yang dilansir dari Tribunnews.
Keuntungan PP pengupahan terhadap buruh pekerja antara lain uruh akan memperoleh upah dan pendapatan non-upah, upah buruh pasti akan naik setiap tahun, pendapatan non-upah bisa dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), bonus perusahaan, uang pengganti fasilitas kerja dan uang servis pada usaha tertentu.
“THR wajib diberikan kepada buruh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya, bagi yangtelat memberikan THR akan kena denda 5 persen dari THR dan tetap harus bayar THR, “ ujar Menaker.
Masih dalam sambutannya, Menaker kembali mengingatkan bahwa PP 78/2015 hingga saat ini merupakan keputusan terbaik yang dilakukan pemerintah.
Karena PP pengupahan ini pemerintah melindungi semua pihak, melindungi pekerja agar tetap bekerja dan tidak terkena PHK , tidak dibayar murah dan pengusaha tak membayar seenaknya.
PP Pengupahan itu kata Menaker juga melindungi dunia usaha agar berkembang dan terus memperbanyak lapangan pekerjaan. Sebab adanya PP tersebut, dunia usaha memiliki kepastian menaikkan upah menjadi predictable dan akhirnya tak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan.
“PP pengupahan ini juga melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja memperoleh pekerjaan. Karena itu saya terus berharap semua pihak bisa menerima PP ini, “ katanya.
Demikianlah Artikel Dampak PP Pengupahan Terhadap Buruh
Sekianlah artikel Dampak PP Pengupahan Terhadap Buruh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dampak PP Pengupahan Terhadap Buruh dengan alamat link https://lowongancpnsterbaruku.blogspot.com/2015/11/dampak-pp-pengupahan-terhadap-buruh.html
0 Response to "Dampak PP Pengupahan Terhadap Buruh"
Posting Komentar