Judul : Syarat Kriteria Guru Honorer K2 Diangkat CPNS 2016
link : Syarat Kriteria Guru Honorer K2 Diangkat CPNS 2016
Syarat Kriteria Guru Honorer K2 Diangkat CPNS 2016
Pengangkatan guru honorer kategori II menjadi CPNS tahun 2016 adalah merupakan kabar gembira bagi para guru pendidik dalam rangka seleksi rekrutmen penerimaan pendaftaran cpns tahun 2016 ini.Karena memang ini adalah bagian dari informasi pemberitaan terkait dengan pengangkatan guru eks K2 ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2016 hingga 2019.
MenPAN-RB tidak hanya memutuskan mengangkat seluruh tenaga honorer katagori dua (K2), lebih dari itu mereka juga akan diangkat menjadi CPNS tanpa melalui tes. Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mereka dapat diangkat jadi CPNS.
Mekanisme pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi administrasi saja.
“Kami akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.
Walaupun dalam beberapa waktu ini juga ada pemberitaan informasi bahwa Pengangkatan CPNS Honorer K2 Tahun 2016 Batal Ditunda Dikurangi kuota jumlahnya karena keterbatasan anggaran dalam rangka seleksi cpns tahun depan.
Ketentuan Mekanisme Pengangkatan Honorer Guru K2 Menjadi CPNS
Kabar baik bagi honorer kategori 2 (K2). Pemerintah akan mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus menjadi CPNS. Namun demikian, pengangkatan itu bukan tanpa syarat. Yang diangkat adalah honorer K2 murni dan memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007.
Pemerintah akan mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus menjadi CPNS. Namun ada syarat-syaratnya dan ketentuan yang akan diberlakukan dalam rekrutmen seleksi cpns khusus tenaga honorer K2 ini.
Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menggodok road map pengangkatan guru honorer eks kategori dua.
"Sekarang kita akan menggodok road map dulu. Setelah itu, perumusan landasan hukum dan verifikasi harus dilakukan," ucap Herman di Jakarta.
Dan berikut ini syarat honorer K2 diangkat cpns 2016 seperti yang dikatakan oleh Herman Suryatman seperti dilansir dari tempo antara lain :
- Pengangkatan guru eks K2 ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2016 hingga 2019.
- verifikasi akan dilakukan untuk memastikan guru yang diangkat telah sesuai dengan syarat. Hal itu untuk menghindari kecolongan seperti pada pengangkatan sebelumnya. Beberapa syarat agar dapat diajukan adalah sudah bekerja selama satu tahun per 31 Desember 2005 dan bekerja di instansi pemerintah.
- Pengangkatan juga harus diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bupati/wali kota setempat. Menurut Herman, dalam hal ini memang membutuhkan partisipasi aktif dari PPK dan bupati/wali kota.
- dilakukan seleksi di antara pegawai K2. Seleksi ini dimaksudkan untuk menentukan prioritas pengangkatan. "Kan, pengangkatan dilakukan secara bertahap, jadi kita harus menentukan mana yang diangkat terlebih dahulu," ujar Herman.
Sumber : Tempo.co.
Demikianlah Artikel Syarat Kriteria Guru Honorer K2 Diangkat CPNS 2016
Sekianlah artikel Syarat Kriteria Guru Honorer K2 Diangkat CPNS 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Syarat Kriteria Guru Honorer K2 Diangkat CPNS 2016 dengan alamat link https://lowongancpnsterbaruku.blogspot.com/2015/10/syarat-kriteria-guru-honorer-k2.html
0 Response to "Syarat Kriteria Guru Honorer K2 Diangkat CPNS 2016"
Posting Komentar