Judul : Isi Lengkap PP 78 2015 Tentang Pengupahan
link : Isi Lengkap PP 78 2015 Tentang Pengupahan
Isi Lengkap PP 78 2015 Tentang Pengupahan
Penetapan besaran UMP UMK 2016 seluruh Indonesia tahun 2016 adalah berdasarkan pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah resmi diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.Upah buruh selalu menjadi isu sensitif tiap tahunnya. Termasuk dalam usulan dan ketetapan besaran Upah Minimum Kota Kabupaten dan Upah Minimum Provinsi di seluruh Indonesia di tahun 2016 ini.
Bagi pengusaha, upah sendiri merupakan biaya yang sebisa mungkin diminimalkan untuk memeperoleh keuntungan yang maksimum. Sedangkan bagi pekerja atau buruh, mereka menuntut agar diberikan upah yang layak yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV pada 23 Oktober 2015 lalu. Disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 ini sebagai penjabaran dari Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu yang diatur dalam PP ini adalah digunakannya variabel angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Salah satu alasan buruh menolak PP No. 78 Tahun 2015 seperti diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui bahwa dalam UU No. 13 tahun 2003, penetapan upah minimum dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Hanif Menteri Ketenagakerjaan mengatakan penerbitan PP Pengupahan mempertimbangkan seluruh kepentingan, dengan mempertimbangkan kepentingan besar sebagai bangsa Indonesia.
"Berkali-kali saya sampaikan bahwa PP pengupahan ini sebagai satu instrumen kebijakan pengupahan untuk melindungi mereka yang bekerja yaitu teman-teman buruh, melindungi mereka yang belum bekerja, dan melindungi dunia usaha," kata Hanif.
“Bagi yang sudah bekerja agar meningkat kesejahteraannya melalui kebijakan upah minimum sehingga tidak terjatuh pada upah murah. Kebijakan ini agar pengusaha tidak membayar seenaknya. Itulah perlunya upah minimum sebagai safety net,” kata Hanif.
Bagi yang bekerja lebih dari 12 bulan, kata Hanif diberlakukan struktur dan skala upah di perusahaan di mana pengupahan itu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi dan lain-lain.
Dengan demikian pengupahan akan menjadi proporsional dan itu yang nanti dirundingkan di forum bipartit yang menjadi peran serikat pekerja dan pengusaha.
Point Isi Penting Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Berikut ini adalah hal-hal penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 ini antara lain:
Penghasilan Yang Layak
Penghasilan yang layak yang dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya secara wajar harus diterima oleh buruh dari hasil pekerjaannya. Penghasilan yang layak tersebut terdiri atas upah dan pendapatan non upah.
Upah
Upah terdiri atas komponen : upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Upah Tanpa Tunjangan
Yang dimaksud dengan upah tanpa tunjangan yaitu sejumlah uang yang diterima oleh pekerja atau buruh secara tetap. Contoh : Seorang buruh bekerja pada Perusahaan A dengan mendapatkan upah bersih sebesar Rp2.500.000,- yang mana besaran upah tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan THR, lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain.
Upah Pokok dan Tunjangan Tetap
Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapak berdasarkan kesepakatan antara buruh dengan pemberi kerja.
Sedangkan Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada pekerja atau buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Jika komponen upah yang diberikan kepada buruh terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, maka besarnya Upah Pokok minimal 75% dari jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja/buruh, diberikan secara tidak tetap, dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok. Contohnya : tunjangan transportasi dan uang makan yang dibayarkan berdasarkan kehadiran.
Besarnya upah pokok juga sama dengan di atas yaitu minimal 75% dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
Sebagai contoh : seorang buruh bekerja pada PT C dengan mendapatkan upah sebesar Rp2.500.000,- dimana dari nilai tersebut, sebesar Rp500.000,- merupakan uang makan dan transport. Maka besaran Upah Pokok adalah 75% x (Rp2.500.000 - Rp500.000) = Rp1.500.000,- dan Tunjangan Tetapnya sebesar Rp500.000,-.
Upah Minimum
Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, sebagai jaring pengaman, yang merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja/buruh yang telah bekerja 1 tahun atau lebih dirundingkan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Adapun Formula perhitungan Upah Minimum sebagai berikut:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + % ∆ PDB t )}
dimana :
- UMn = Upah Minimum yang akan ditetapkan.
- UMt = Upah Minimum tahun berjalan.
- Inflasi t = Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
- ∆ PDB t = Pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode Kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan Kwartal I dan II tahun berjalan.
Demikianlah Artikel Isi Lengkap PP 78 2015 Tentang Pengupahan
Sekianlah artikel Isi Lengkap PP 78 2015 Tentang Pengupahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Isi Lengkap PP 78 2015 Tentang Pengupahan dengan alamat link https://lowongancpnsterbaruku.blogspot.com/2015/10/isi-lengkap-pp-78-2015-tentang.html
0 Response to "Isi Lengkap PP 78 2015 Tentang Pengupahan "
Posting Komentar