gaib

jangan muncul

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus - Hallo sahabat lowongancpns, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel TamanPendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus
link : Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus

Baca juga


Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus

Tunjangan sertifikasi profesi guru dihapus oleh pemerintah dan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Kemendikbud adalah merupakan wacana rencana yang akhir-akhir ini menjadi sorotan hangat dan kalangan pendidik guru.

Hal ini juga berkaitan dengan janji Presiden Jokowi untuk tidak menghapus tunjangan profesi guru bahkan tunjangan sertifikasi guru akan ditambah ketika waktu Pemilu Presiden ketika berkunjung di PB PGRI tahun lalu seperti informasi yang dilansir dari website JPNN.com belum lama ini.

Jutaan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut janji Presiden Joko Widodo untuk tidak menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Pasalnya, ada indikasi tanda bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menghapus TPG.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus

Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Tahun 2016 Dihapus


Penghapusan tunjangan profesi guru mulai tahun 2016 ini adalah pernyataan dari Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.

Pemerintah dan Kemendikbud berencana untuk menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian.

Berikut pernyataan Sumarna Surapranata seperti yang dilansir dari website koran-sindo.com terkait dan rencana tersebut diatas.

"TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi)," katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja.

”Ke depan, tunjangan guru harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.

Alasan penyebab TPG dihapus adalah oleh karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada bulan November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

"Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru,” ujarnya.

Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Tahun 2016 Dihapus

Menurut Sulistiyo selaku Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menaggapi pernyataan dari Pranata selaku Dirjen Guru dan Kependidikan Kemendikbud adalah sebagai berikut seperti dilansir jpnn.

Berdasarkan prinsip dan asas hukum, berlaku asas hukum khusus (lex specialis) sangat jelas untuk mengatur dan mengelola guru dasarnya UU Guru dan Dosen (UUGD), bukan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan perlu banyak membaca UUGD biar tidak salah ambil kebijakan. Wacana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) sangat melukai hati guru-guru. Ingat, masalah guru harus menggunakan pendekatan UUGD, bukan UU ASN. ‎Kecuali guru sebagai PNS, jika ada hal yang belum diatur dalam UUGD," terang Sulistiyo.

Anggota Komite III DPD ini mengingatkan pemerintah bahwa tidak semua guru adalah ASN. Guru di sekolah swasta, guru tetap (termasuk guru honorer) itu tidak termasuk ASN. Mereka punya hak memperoleh TPG tetapi belum diatur penghasilan lainnya menurut ASN.

Mengenai kaitannya dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa sistem penggajian ASN tidak mengenal TPG, menurut Sulistiyo, TPG dan TPD (Tunjangan Profesi Dosen) harus tetap diberikan karena hal tersebut adalah merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD‎).

"Dalam UUGD tertulis sangat jelas bahwa guru (termasuk dosen) yang telah memperoleh sertifikat pendidikan (mengikuti sertifikasi) akan memperoleh satu kali gaji pokok. Sampai saat ini sekitar 1,6 juta guru telah memperoleh TPG. Masih sekitar 1,5 juta guru belum memperolehnya," paparnya.


Demikianlah Artikel Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus

Sekianlah artikel Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus dengan alamat link https://lowongancpnsterbaruku.blogspot.com/2015/09/tunjangan-profesi-guru-tpg-dihapus.html

0 Response to "Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus"

Posting Komentar

IKLAN